Undang-Undang Hak kekayaan Intelektual

31 10 2008

a. Menjelaskan Undang-undang hak atas kekayaan intelektual

Penggunaan Program secara ilegal terjadi di seluruh dunia, bahkan di negara yang kesadaran hukumnya cukup tinggi, seperti Amerika , Inggris angka pembajakan terhadap software mencapai 20% – 30% atau hanya 70% – 80% user yang menggunakan program resmi

Di Indonesia juga demikian, dari survei  lembaga bisnis software, tingkat pemakaian software ilegal mencapai 89% , menempati urutan teratas dibawah cina(96%) dan Vietnam (98%) . Angka pembajakan software yang mencapai  89% atau hanya 19% saja yang menggunakan  program legal, menjadikan Indonesia negara yang diawasi  oleh dunia internasional.mereka menganggap  Indonesia adalah pasar yang buruk dari segi perlindungan hak cipta

Pada tahun 1997, Indonesia merativikasi Konferensi Bern tentangseni dan sastra  dengan kepres nomor 18 tahun 1997, apalagi Indonesia merupakan negara dengna ragam etnik, suku dan budaya.

Pasal 1ayat 8

Program komputer dalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk  bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer kan mampu mebuat komputer bekerja untuk melakukan funsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasukpersiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Pasal 2 ayat 2

pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memilikki hak untuk memberi kan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuaannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial

pasal 12 ayat 1

dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra

B. menjelaskan Contoh Hak Cipta dari perangkat Lunak

1. Mengopi SOFTWARE ke Harddisk

pengopian software ke harddisk yang dimaksud adalah pegopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak tau miliknya.

2. Pemakaian atau pengopian melebihi dari yang ditentukan

dalam pembelian lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 Komputer. Kemudian digunakan untuk mengopi sebanyak 30 komputer, Maka 10 komputer termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.

3 pembajakan atau penjualan CD

Pembajakan CD banyak  mendukung praktek ilegal  pengopian software ke harddisk.

4. Penyewaan

Penyewaan terhadap CD bajakan saat ini juga marak terjadi dimasyarakat, hal ini disebaabkan tidak ada kesadaran dari penyewa dan pemilik sewaan.

Lisensi secara komersial ialah lisensi untuk tujuan bisnia

Lisensi non komersial dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan, sosial dan publik.

LIsensi trial software memberikan kebebasan kepada pemilik untuk menggandakan.

Lisensi Shareware memberikan hak kepada pengguna untuk menggandkan tanpa harus meminta izin pada perusahaan

Lisensi FREEWARE dan lisnsi ROYALTI diberikan pada program yang menempel pada produkinduk dan bersifat untuk mendukung operasi program

Lisensi open source dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengn keinginan pengguna tnpa meminta izin kepada pencipta





prinsip kerja

24 10 2008

A. Prinsip Kesehatan dan keselamatan Kerja Pengguna komputer atau user kadang-kadang berada didepan komputer berjam-jam bahkan berhari-hari. Hal ini disebabkan karena tuntutan pekerjaan atau hobinya dalam bidang komputer. Agar kesehatan tidak terganggu , maka dibutuhkan kenyamanan dalam menggunakan komputer. Kenyamanan yang dibutuhkan meliputi kenyamanan keadaan user menggunakan komputer. kenyamanan yang dibutuhkan meliputi kenyamanan keadaan user maupun hardware atau perangkat keras komputer. Demikian juga posisi tangan pada keyboard. Tangan paling banyak melakukan aktivitas dibandingkan dengan pancaindera yang lain. Karena hal inilah, maka posisi tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah. pililah tuts keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik. Keluhan lelah pada jari seringkali terjadi pada pengguna komputer.

B. Memperagakan posisi duduk yang baik dan benar Posisi duduk yang benar adalah menghadap komputer lurus, tidak menyamping, atau membentuk, sudut terhadap layar kompute. Posisi punggung lurus, dapat diperoleh jika posisi layar monitor komputer sejajar dengan mata. Kursi yang nyaman tidak harus mahal, yang penting ada sandaran dan posisi duduk bisa bebas. Jika kita menggunakan komputer dalam jangka waktu yang lama, istirahatlah sebentar atau berdiri untuk meluruskan pinggang. Jika duduk dalam jangka waktu yang lama, maka punggung kita akan kekurangan oksigen sehingga menjadi nyeri. Agar rasa nyeri hilang, maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke punggung.

C. Mendemonstrasikan Cara Menggunakan keomputer dengan memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertama, adalah komputer harus diletakan di tempat yang aman. Aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api, aman dari penyinaran matahari secara terus-menerus dan aman dari percikan air. Selanjutnya dalah penggunaan komputer. Setiap pemakaian kompute selalu diawali dengan memasang stop kontak untuk power supply , kemudian menghidupkan poiwer. Setiap kontak yang digunakan sebaiknaya yang mantap, tidak goyang sehingga arus listrik tidak terganggu. Karena arus langsung ke PLN rata-rata 22o volt dan berbahaya bagi kta, maka perlu hati-hati dalam memasang stop kontak. Sesudah stop kontak dipasang, maka dilanjutkan dengan meekan tombol ON/OFF. perlakuan seperti ini dikenal dengan booting dingin(cold booting). proses booting dingin ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak dilakukan secara berulang-ulang. kemudian, tunggu beberapa saat karena komputer sedang menset sesuai BIOS dan mengecek perangkatkomputer seperti monitor, keyboard, mouse, printer dan sebagainya.

Setelah desktop siap, Strat untuk memulai pada bagian bawah kiri layar. Maka akan muncul menu pull down,kemudian pilih program maka kan muncul beberapa pilihan program yang akan digunakan. (1)klik start (2)pilih program (3) klik microsoft word jika kita telah selesai bekerja dan akan mematikankomputer juga harus melalui prosedur yang benar. Misalnya kita ada pada lembar kerja MS. Word, maka langkahnya (1) Dari MS. Word kita klik menu file (2) Klik Exit (3) Dari dekstop klik START (4) Klik SHUT DOWN (5) Tekan tombol power pada layar dan CPU untuk mematikannya. Mematikan komputer dengan prosedur yang tidak benar dapat mengakibatkan sofware pada komputer menjadi rusak sehingga pada pemakaian berikutnya menjadi terganggu, atau bahkan harus diinstal ulang.

Bila dalam operasional komputer mengalami gangguan, kadang-kadang sampai hang maka kita harus melakukan restart ulang dengan menekan tombol Restart pada CPU atau menekan tombol CRT, ALT, dan DEL secara bersama-sama. proses ini biasa dikenal sebagai Warm Booting.